Beranda | Artikel
Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita
Senin, 27 November 2017

Alhamdulillah kita ucapkan, karena olahraga yang disunnahkan oleh agama mulai digandrungi dan mulai populer bagi kaum muslimin. Olahraga tersebut adalah memanah (yang semisal ini adalah latihan menembak atau airsoft gun), berkuda dan berenang. Muncul pertanyaan apakah boleh wanita ikut olaharaga semacam ini? Apakah boleh wanita diajarkan berkuda dan memanah oleh pelatih dari laki-laki? Bolehkan proses latihan olahraga didokumentasikan untuk proses belajar dan lain-lain. Pertanyaan ini muncul karena wanita juga bisa membela agama mereka, mengingat sebab (‘illat) diditekankan olahraga ini karena bermanfaat bagi kaum muslimin untuk membela agama mereka. Berikut sedikit pembahasannya.

Sunnah olahraga memanah, berkuda dan berenang

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ

“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”

Latihan olahraga menembak semisal airsoft gun termasuk dalam anjuran yang disunnahkan, karena diperkuat dalam hadits lainnya yaitu sunnah olahraga “ar-ramyu” (melempar) dan yang memamaki prinsip lemparan.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”

Boleh bagi wanita berolahraga tetapi tidak untuk dipertontonkan

Secara umum, wanita boleh berolahraga bahkan jika termasuk wasilah/sarana agar membuat badan sehat dan bugar, olahraga dianjurkan bagi wanita, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan secara umum, yaitu menutup aurat secara sempurna, tidak bercampur laki-laki dan wanita serta tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu manajemen rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.

Khusus olahraga ini bagi wanita, kondisinya agak berbeda dengan kondisi lainnya, karena pada proses olahraga wanita bergerak dan melakukan gerakan serta terkadang butuh pakaian khusus. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga. Beliau berkata,

أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها

“Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”

Hendaknya wanita sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki. Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan apalagi di-posting di sosial media, apalagi (mohon maaf) di-posting dengan niat agar terlihat keren dan hebat serta agar menjadi semacan trend dan gaya “wanita muslimah memanah dan berkuda.” Kami yakin, banyak muslimah yang bisa menjaga kehormatan mereka. Semoga kita bisa bersikap bijaksana, mengingat sangat banyak dalil bahwa wanita ini bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang konsisten beragama sekalipun. Setan akan menghias-hiasinya agar semakin menjadi fitnah/ujian bagi laki-laki. Laki-laki yang sudah menikah bisa jadi akan tidak bersyukur dengan istrinya sedangkan laki-laki yang belum menikah akan terganggu pikiran dan konsentrasi serta iman mereka.

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”

Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,

( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء

“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”

Wanita juga merupakan fitnah atau ujian terbesar bagi laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”

Wanita bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang istiqamah beragama sekalipun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh yaitu kalian wahai wanita.”

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1] HR. An-Nasai no.8890. Al-Albani menyatakan bahwa hadits itu shahih (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no.4534

[2] HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498

[3] Tuhfatul Ahwadzi 4/283, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Asy-Syamilah

[4] HR. Bukhari no.5096 dan Muslim no.7122

[5] HR. Bukhari no. 304

🔍 Hukum Memakai Niqab, Belajar Ilmu Tasawuf Islam, Khitan Bagi Wanita, Namo Buddhaya Artinya, Tidak Akan Bergeser Kaki Seorang Hamba Pada Hari Kiamat


Artikel asli: https://muslim.or.id/34690-hukum-olahraga-memanah-dan-berkuda-bagi-wanita.html